Posted by : Rita Rabu, 25 Januari 2017

Najis dibagi menjadi 3 bagian :

1. Najis Mukhaffafah (najis ringan), yaitu kencingnya bayi  laki-laki yang belum berumur 2 tahyn dan belum minum selain air susu ibunya.
2. Najis Mughaladhah (najis berat), yaitu najis anjing, babi, dan keturunannya.
3. Najis Mutawasitthah (najis besar) yaitu najis selain dua najis tersebut diatas, sperti :
a. Bangkai, termasuk binatantng yang disembelih tetapi tidak halal dimakan dagingnya, kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.
b. Segala sesuatu yang keluar dari dubur atau kubul.
c. Bagian anggota badan binatang yang terpisah ketika masih hidup, kecuali bulunya.
d. Kotoran binatang, termasuk kotoran ikan.
e. Darah, nanah, dsb.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Rita's Blog - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -